Baca Juga: KPU Kendari Minta Warga Lapor Jika Belum Terdaftar DP4 Pilkada

"Saya berharap teman-teman sekalian, kita laksanakan bimbingan teknis untuk pembuatan visi misi dan dihadiri oleh termasuk teman-teman dari kabupaten kota dan setelah itu teman-teman kabupaten kota segera mungkin melaksanakan hal yang sama," tegas Asril.

Penyusunan visi misi mengacu pada RPJMD ini berdasarkan surat dari KPU RI tentang Sosialisasi Nomor 1215/PL.02.02.SD/05/2024.

Selain itu menurut Asril, agar pada proses pendaftaran paslon, visi misi yang menjadi syarat paslon lainnya segera terpenuhi dan tinggal melihat tim verifikasi yang akan dibentuk oleh KPU provinsi maupun kabupaten atau kota.

Selanjutnya Asril menyampaikan, tahapan penetapan bakal calon menjadi calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Pada tanggal itu akan ditetapkan siapa-siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur calon wali kota dan wakil wali kota calon bupati dan wakil bupati.