MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna akhirnya menerima surat edaran dari KPU-RI terkait pelaksanaan tahapan Pilkada. Dalam surat edaran itu, KPU-RI belum miliki opsi untuk penundaan Pilkada.
"KPU-RI hanya keluarkan surat edaran untuk mengantisipasi virus corona dalam pelaksanaan tahapan," kata Kubais, Ketua KPU Muna.
Baca Juga : Sembilan Miliar Anggaran TPP di Buton Selatan Dialokasikan Tidak Jelas
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Maret itu menurutnya, menyangkut beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19. Paling penting ditekankan adalah, agar tidak menghadirkan masa dalam jumlah besar hingga 31 Maret mendatang.
"Kegiatan seperti Bintek, pelatihan dan launching Pilkada, kita tunda dan akan dijadwalkan ulang pada 1 April," ujar Kubais.
