Hasyim kemudian menyamakan dengan keadaan ketika suatu undang-undang diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK merumuskan sendiri perubahannya.
Baca Juga: Tak Ikuti Putusan MA Revisi Aturan Caleg, KPU Dituding Terus Bersandiwara
“Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa,” kilah Hasyim.
Salah satu perwakilan koalisi yang mengajukan judicial review terkait pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 ke MA, Hadar Nafis Gumay, menilai bahwa UU Pemilu maupun PKPU memberi ruang perbaikan daftar caleg yang tidak memenuhi 30 persen hanya pada masa awal pendaftaran.
Sementara itu, saat ini, tahapan pencalegan sudah hampir selesai dengan akan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023. Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, menurut Hadar, tetap perlu guna mengatur konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan berdasarkan putusan MA.
