Baca Juga: KPU Kendari Tetapkan DPB, Jumlah Pemilih Bertambah
Ditambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain.
“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu 2019, lokus pendaftaran Pemilu 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hard copy,” tegas Insan.
Sedangkan di Jawa Timur beberapa waktu lalu, KPU Jawa Timur juga sudah melakukan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024.
Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pilkada Serentak Buton Selatan Rp 44 Miliar
