BUTON, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 di gedung serba guna Wakaaka, Pasarwajo, Rabu (8/5/2024).

Ketua KPU Buton, Rahmatia mengatakan, persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 7.910 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Dukungan tersebut, kata dia, harus tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Kabupaten Buton.

"Kami berharap peserta sosialisasi, baik camat, kepala desa mupun lurah membantu KPU, untuk memberikan penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Buton tentang kegiatan ini," jelas Rahmatia dalam sambutanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah