"Jadi KPU turun membawa verifikasi, kenal orang ini. Misalnya, kerena ibu terpilih sebagai orang yang memberikan dukungan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, Mantan Bupati Buton La Bakry Dilapor ke DPP Partai Golkar

Lebih lanjut, ia berharap, para bakal calon bupati jalur perseorangan ketika mengumpulkan syarat dukungan sekiranya jangan pas-pas jumlah itu. Sebab, jangan sampai ketika KPU melakukan verifikasi dokumen ada KTP yang tak memenuhi syarat, maka dokumen persyaratan calon menjadi berkurang.

“Jangan sampai mengumpulkan KTP orangnya sudah meninggal. Itu tidak memenuhi syarat juga,” Jelasnya.

Selain KTP, bakal calon perseorangan juga bisa mengumpulkan surat keterangan dukungan yang dikeluarkan oleh Dinas Capil.