Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buton Selatan, Suwardi Singka, turut membeberkan terkait kebijakan pelayanan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tambahan.

Baca Juga: Harga Ikan Belum Stabil, Emak-Emak di Baubau Stok Tahu dan Tempe

“Ketua dan anggota PPK yang membidangi data se-Buton Selatan kami undang dan diberi edukasi tentang tata cara pelayanan DPTb dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selanjutnya akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pindah memilih sesuai dengan poin yang ada dalam Surat Edaran,” jelas Suwardi Singka.

Dengan upaya edukasi dan penguatan itu, diharapkan PPK di Buton Selatan siap dan mampu memberikan pelayanan DPTb yang efektif, transparan dan akurat.

Sehingga, semua masyarakat Buton Selatan dapat secara aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan mendatang, menjaga integritas pemilu, dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan masa depan daerah dan negara. (B)