BUTON, TELISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan enam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Buton.
Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia mengatakan, penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9/2024), sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
KPU Kabupaten Buton menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pasangan Calon H. La Ode Naane dan H. Akalim S.Pd diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Baca Juga: KPU Buton Beber Penyebab Jumlah Pemilih Tetap Pilkada 2024 Menurun
