Baca Juga: KPU Kota Kendari Verifikasi Administrasi Ratusan Bacaleg

"Ada kemarin beberapa yang di KTP-nya memang masih PNS tetapi setelah diklarifikasi ternyata semuanya sudah pensiun dan ada juga yang sudah mengundurkan diri," ungkapnya.

Sebagaimana ketentuan bahwa masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan oleh KPU yakni tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, selanjutnya tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan.

Miswar berharap masyarakat baik itu perorangan maupun kelompok LSM yang memiliki informasi terkait calon-calon yang sudah diumumkan, agar dapat memberikan tanggapan apabila ditemukan kejanggalan.

"Tetapi tentunya laporan atau tanggapan masyarakat yang disampaikan tersebut mesti disertai dengan bukti-bukti yang konkrit," tambahnya.