Senada dengan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Waode Nurmila menyampaikan, untuk sekarang KPU sementara menunggu tanggapan masyarakat terkait nama-nama DCS yang telah diumumkan.
"Bilamana ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka akan kami proses dengan mekanisme pencalonan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai UU yg berlaku dan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 71 ayat 1 serta petunjuk teknis yang mengatur ketentuan soal DCS tersebut," tulisnya via WhatsApp, Minggu (27/8/2023).
Dan apabila ada tanggapan masyarakat terkait keabsahan dokumen ataupun identitas calon, maka langkah yang diambil salah satunya adalah KPU provinsi, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon pada DCS yang bersangkutan.
Baca Juga: Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan ke KPU
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali dan disesuaikan dengan hasil verifikasi administrasinya (vermin), dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pada dua poin di atas, kemudian ditemukan bahwa tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak benar, maka akan disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang bersangkutan, berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
