Dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia ini awalnya diungkap oleh organisasi Migrant Care ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Organisasi ini menyebut, modus jual beli surat suara adalah memanfaatkan surat suara yang dikirim ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Baca Juga: Koreksi Data Pilpres di 74.181 TPS, KPU Laksanakan PSU, PSL, PSS di 38 Provinsi

Perwakilan dari Migrant Care, Muhammad Santosa, menceritakan bahwa pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara ditengarai sengaja mengincar kotak pos di beberapa apartemen yang dituju.

“Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat,” ungkap Santosa di Jakarta, Selasa (20/2/2024) pekan lalu.