Dua anggota KPU RI ditugaskan untuk melaksanakan PSU di Kuala Lumpur adalah Mochammad Afiduddin dan Idham Holik.
“Yang tugas di sana (Kuala Lumpur, red) ada dua orang anggota KPU, Mas Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, didampingi dengan tim kesekretariatan jenderal KPU dan juga ada anggota Bawaslu yang ada di Kuala Lumpur,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pemilu 2024, ICW Singgung Indikasi Kecurangan
Tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur yang diberhentikan sifatnya masih sementara. Mereka sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DKPP kemudian menyerahkan kasus ini ke KPU.
Pemungutan suara ulang di Malaysia dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 dan 10 Maret 2024 dengan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK). Metode kotak suara keliling di Kuala Lumpur direncanakan pada Sabtu, 9 Maret 2024. Sementara metode TPS adalah Minggu, 10 Maret 2024.
