Asril meminta KPU kabupaten dan kota segera mempersiapkan kronologi setiap tahapan Pilkada 2024 untuk menghadapi proses persidangan di MK. Menurutnya, tahapan-tahapan pilkada dapat saja disengketakan, mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.
“Karena bisa saja tahapan-tahapan itu dianggap bisa disengketakan, jadi kami menghimbau KPU kabupaten dan kota untuk segera mempersiapkan kronologinya,” pinta Asril.
KPU kabupaten/kota juga diminta mempersiapkan regulasi pendukung setiap tahapan Pilkada 2024, serta berkoordinasi dengan kuasa hukum yang akan mewakili dalam persidangan.
Baca Juga: Dosen UHO Kendari Kembangkan Model Pembelajaran Proyek Teknologi
“Mereka juga harus menyiapkan jawaban bersama kuasa hukum. Itu akan menjadi modal mereka dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tambah Asril.
