Pemilih tersebut akan menyalurkan suaranya di 380 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka.

“Penetapan DPT ini berdasarkan hasil pleno, yang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 172.953 orang yang tersebar di 135 desa dan kelurahan di Kabupaten Kolaka,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kolaka, Herman.

Baca Juga: Kampung Zakat Pertama di Baubau Bidik Keluarga Prasejahtera

Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.

Seluruh proses penyortiran, pelipatan, dan distribusi surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan semua berjalan dengan aman dan lancar.