KENDARI, TELISIK.ID – Setelah penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi untuk pencabutan nomor undian paslon di Kantor KPU Kota Kendari pada Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menegaskan bahwa setiap paslon hanya diperbolehkan membawa maksimal 30 orang pendukung. Pembatasan ini diterapkan karena ruang pelaksanaan pengundian yang terbatas.
“Penerapan SOP pencabutan nomor urut ini sama dengan yang dilakukan pada pencabutan nomor urut calon presiden dan wakil presiden. Kami sepakat bahwa pendukung yang tidak dapat hadir langsung di KPU dapat menyaksikan acara ini melalui siaran langsung di Facebook dan YouTube KPU Kota Kendari,” jelas Jumwal.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Peringkat Dua Tenaga Kerja Terbanyak PHK Periode 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan imbauan tertulis kepada KPU agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 2045.
