KOLAKA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di sejumlah lokasi, Minggu (24/11/2024).
Operasi penertiban dimulai pukul 13.30 WITA dengan membagi tim menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bergerak dari Kecamatan Latambaga menuju Hotel Rumah Adat Mekongga, sementara kelompok kedua mulai dari Kelurahan Sabilambo menuju Pelabuhan Ferry Kolaka.
Pencopotan APK ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana Pilkada 2024 yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca Juga: Penertiban APK Pilkada 2024 di Baubau Ditarget Selesai 26 November
