Suparman, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kolaka, menjelaskan bahwa pencabutan APK dilakukan berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa APK harus dicopot paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kami telah berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon), Bawaslu, pemda, Dandim, dan kepolisian. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa pencabutan APK ini dimotori oleh KPU,” ujar Suparman.

Baca Juga: PPS Wanci Wakatobi Turunkan APK Pilkada 2024 dan Ajak Pemilih ke TPS 27 November

Suparman memastikan bahwa KPU telah mengeluarkan surat instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pencopotan APK secara serentak di 12 kecamatan. Proses ini dijadwalkan selesai dalam waktu dua hari.

"Penertiban APK ini dilakukan demi menjaga ketertiban kota serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum menjelang Pilkada Serentak 2024,” tambahnya. (C)