WAKATOBI, TELISIK.ID – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Masa tenang merupakan periode dimana tidak ada kegiatan kampanye yang boleh dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah maupun partai politik. Semua aktivitas kampanye, baik secara fisik maupun di media massa, harus dihentikan.

Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur larangan kampanye selama masa tenang, termasuk larangan penyiaran iklan di media cetak, elektronik, media sosial, dan platform daring (dalam jaringan).

Ketua PPS Kelurahan Wanci, Herman Aswan, mengatakan bahwa pencopotan APK dilakukan di berbagai titik di Kelurahan Wanci yang sebelumnya dipasang untuk mendukung pasangan calon.

Baca Juga: Penertiban APK Pilkada 2024 di Baubau Ditarget Selesai 26 November