Baca Juga: Ini Gambaran Struktur Perubahan KU-PPAS Tahun 2024
"Alhamdulillah kita yang pertama se-Sulawesi Tenggara tercepat melakukan pencoklitan. Pantarlih bisa melakukan tugas hanya 10 hari dari 30 hari masa kerja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan Data dan informasi (Kadiv Redatin) KPU Kolaka Utara, Misbahuddin mengungkapkan, pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak hanya berlaku di KPU kabupaten tapi juga ditingkat PPS dan PPK atau kecamatan. Menurutnya, hasil DPS ini masih bersifat sementara. Tahapan pemutakhiran data berikutnya masih ada.
"Ini masih sementara masih ada tahapan Daftar Hasil Perbaikan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan tahap rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 14 September 2024 sampai 21 September 2024 nanti," jelasnya. (B)
Penulis: Muh Risal H
