"Kalau tidak ada plakat, takutnya para tim paslon akan memasang APK tidak sesuai dengan titik-titik yang telah kita tetapkan," ujarnya.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Robi, menuturkan bahwa titik-titik pemasangan APK kali ini merupakan hasil sinkronisasi data titik pemasangan APK Pemilu 2024 dan hasil kordinasi PPS dan PPK dengan pemerintah setempat beberapa waktu lalu.

"Titik pemasangan APK yang telah ditetapkan sebagian ada berubah dan ada juga tetap menggunakan lokasi saat Pemilu 2024 lalu," jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Utara Nomor 248 tahun 2024, ditetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024 tersebar di 15 kecamatan dan 133 desa/kelurahan se-Kolaka Utara.

Baca Juga: Segini Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024