Baca Juga: Jumlah Dapil di Jawa Timur Berubah di Pemilu 2024
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja teman penyelenggara di tingkatannya masing-masing, utamanya petugas Pantarlih dan PPS. Mereka telah berkontribusi besar dalam penyusunan DPHP ini dengan mendatangi warga untuk melakukan pencoklitan secara de jure," ucapnya.
Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar mengatakan, setelah penetapan DPS ini, KPU Konawe melalui PPS akan mengumumkan data pemilih dengan menempel nama-nama masyarakat yang sudah terdaftar di DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait warga yang sudah terdaftar.
"Setelah dilakukan pengumuman, PPS akan menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari. Selanjutnya kami akan lakukan rekapitulasi berjenjang lagi untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan ( DPSHP)," pungkasnya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
