Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Baca Juga: Siap Sidang di MK, Tim Hukum Rajiun-Purnama Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilbup Muna 2024

“Atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” jelasnya.

Wike kemudian menyebut surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 sebagai rujukan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak.

“Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konawe, maka KPU Kabupaten Konawe menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe nomor urut 1 saudara Yusran Akbar, dan saudara Syamsul Ibrahim, dengan perolehan suara terbanyak 64.296 atau 41.28 persen dari total suara sah,” ucap Wike. (D)