“Kami juga sudah meminta melalui surat agar LHKPN anggota DPRD terpilih dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” jelasnya.
Ia menyebut LHKPN ini merupakan salah satu dokumen syarat penting yang diajukan untuk pelantikan dan pengambiln sumpah jabatan, sehingga ketika ada anggota DPRD terpilih tidak melaporkan maka tidak dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: KPU Muna Barat Tetapkan 61.326 Pemilih Sementara, Bawaslu Temukan 900 Orang Masuk Sidalih
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, mengatakan per tanggal 5 Agustus 2024 lalu, sebanyak 15 caleg terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Sementara, lima anggota DPRD lainnya belum melaporkan LHKPN.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 bahwa anggota DPRD yang terpilih tidak menyampaikan LHKPN tidak bisa dilantik, sebab ini bersifat wajib disampaikan tanda terimanya ke KPU.
