Baca Juga: Ombudsman Beri Rapor Merah ke Pemerintah Muna Barat

"Kita akan kaji sesuai regulasi," katanya.

Terkait opsi pencadangan dana pilkada yang ditawarkan KPU berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2019, menurutnya, meski ada turunannya berupa peraturan daerah (Perda).

Namun, ia memastikan opsi pencadangan dana itu bisa saja dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup sulit, ditambah dengan kebutuhan dana Bawaslu, kepolisian dan TNI.

"Bisa jadi separuh dulu yang dianggarkan di tahun 2023," tukasnya. (B)