MUNA, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Muna melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
Dari 22 kecamatan di Bumi Sowite, KPU telah menetapkan tiga opsi rancangan dapil dari jumlah penduduk 225.283 jiwa dengan alokasi 30 kursi.
Jumlah dapil tetap enam. Namun, untuk opsi kedua dan ketiga satu kecamatan di Dapil II Kecamatan Duruka atau Watoputeh digeser bergabung ke Dapil I Krcamatan Katobu dan Batalaoworu. Secara otomatis, dengan pergeseran itu alokasi kursi di dapil VI berkurang dari tujuh kursi menjadi enam kursi. Sementara, dapil I bertambah satu kursi menjadi tujuh.
Baca Juga: Alokasi Dana Desa Buton Tengah Salah Hitung
Kasubag Hukum dan SDM KPU Muna, Andi Arwin menerangkan, dasar hukum KPU menetapkan rancangan penataan Dapil adalah UU Nomor 7 Tahun 2007 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Nah, dengan rancangan pendataan dapil itu, bisa mendapatkan masukan dari stakeholder, sehingga ketika dapil telah ditetapkan oleh KPU RI bisa diterima semua pihak.
