Baca Juga: MK Tolak Gugatan, ASR-Hugua Resmi Menang Pilgub Sultra

Tahapan Pilkada Muna 2024 resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan LM Rajiun Tumada–Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak didukung bukti yang kuat.

Karena itu, permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Bahtera dinyatakan tidak dapat diterima. (C)

Penulis: Sunaryo