MUNA, TELISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan pemilihan umum (pemilu) sebelumnya pada 14 Februari lalu.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menjelaskan bahwa jumlah TPS pada Pilkada 2024 hanya sebanyak 357, berkurang 278 dari jumlah TPS Pemilu 2024 yang mencapai 636.

Baca Juga: KPU Muna Butuh 2.499 Anggota KPPS

“Berkurangnya TPS ini disebabkan oleh pengaturan jumlah pemilih per TPS yang kini ditetapkan maksimal 600 orang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).