Sebelumnya, pada Pemilu 2024, setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih, sehingga jumlah TPS menjadi lebih banyak. Dengan perubahan ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih efektif.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki fase penetapan calon bupati dan wakil bupati serta pencabutan nomor urut, yang dijadwalkan berlangsung pada 22-23 September.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Cabul, Kades Matombura Diberhentikan Sementara

Selanjutnya, KPU Muna juga akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.499 orang untuk ditempatkan di 357 TPS.

Sekretaris KPU Muna, Halisi, menambahkan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS. “Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022, anggota KPPS akan bertugas selama sebulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” jelasnya.