Keduanya dinilai KPU RI memiliki dampak signifikan terhadap proses Pilkada yang akan datang, sehingga perlu ada konsultasi lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Sebagai langkah awal, KPU berencana untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat. KPU juga akan mengirim surat resmi kepada Komisi II DPR untuk membahas lebih lanjut tentang putusan ini.

KPU RI memandang bahwa keterlibatan legislatif dalam proses ini sangat penting, mengingat dampak hukum dan politik dari implementasi dua putusan MK tersebut.

Tidak hanya berhenti di situ, KPU RI juga berencana untuk menyosialisasikan hasil putusan ini kepada seluruh partai politik. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah yang kini berlaku.