MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara akan mengikuti keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengenai adanya larangan mantan narapidana (napi) korupsi ikut dalam kegiatan Pileg 2024 mendatang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 dan 28 Tahun 2023 berbunyi, mantan narapidana korupsi dilarang ikut pileg.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Utara, El Suhaimi ketika dikonfirmasi mengakui akan mengikuti aturan yang telah berlaku.
"Jadi, KPU Sumatera Utara pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai adanya putusan MA, kami masih menunggu arahan dari KPU RI," katanya, Sabtu (7/10/2023) siang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Kurir Sabu Jaringan Aceh-Sumatera Utara, Barang Bukti 45 Kg
