MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna), tidak puas dengan hasil Pilkada yang digelar pada 27 November lalu.

Paslon RahmaTnya Muna menolak mengakui kemenangan pasangan Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera).

Sebagai respons, RahmaTnya Muna memutuskan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 2 tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, dengan tuduhan keberpihakan pada pasangan Bahtera.

Baca Juga: Paslon Razak-Afdhal Gugat Hasil Pilkada Kota Kendari ke MK