"Jumlah pemilih dari hasil sinkronisasi tersebut bisa saja menjadi berkurang ataupun bertambah, tergantung dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari petugas Pantarlih," ungkapnya.  

Asril menambahkan, hasil rekap coklit Pantarlih nantinya akan disusun sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan ke masyarakat untuk diminta tanggapannya.

Asril menjelaskan, tujuan dari sinkronisasi tersebut ialah untuk memastikan data setiap pemilih benar–benar valid, sebab dinamika pemilih sangat tentatif.

Baca Juga: Ungkap Anggaran Penataan Pedestrian Eks MTQ Capai Puluhan Miliar, DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus

Lebih lanjut, ia membeberkan, dalam kurun waktu beberapa bulan setelah pemilu bisa saja ada yang pindah domisili, ada yang meninggal, ataupun juga ada warga yang berusia 17 tahun tapi belum terdata.