Baca Juga: Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Kota Kendari Ditertibkan
Asril menambahkan, 28 November tinggal menghitung hari, setelah itu silakan mensosialisasikan dirinya.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mengatakan, di PKPU No 15 pasal 79 sangat jelas, peserta pemilu hanya boleh pemasangan bendera, nomor urut dan melakukan pertemuan terbatas.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti penyebaran APK ini, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024 dengan masing-masing perwakilan partai politik. (B)
Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana
