Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sulawesi Tenggara, Hazamuddin menambahkan, jadwal pendaftaran atau penyampaian dukungan syarat minimal balon perseorangan dibuka dari tanggal 5-7 Mei 2024.
Hazamuddin menyampaikan, persiapan yang harus dilakukan balon perseorangan, yakni menyiapkan dukungan sesuai dengan syarat minimal yang harus dipenuhi.
KPU secara ketat melakukan verifikasi administrasi melalui Silon terkait pekerjaan calon pendukung untuk memastikan netralitas dalam Pilkada 2024.
"KPU melakukan verifikasi dua kali. Setiap selesai proses verifikasi, dilakukan proses rekapitulasi mulai dari tingkatan PPK kabupaten/kota," terang Hazamuddin.
Baca Juga: KPU Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terpilih Periode 2024-2029
