Asril menyampaikan alasannya melaksanakan debat tiga kali, agar dapat memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk lebih mengetahui secara detail visi misi dan program kerja masing-masing paslon.
Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan Empat Paslon Gubernur - Wakil Gubernur Bertarung di Pilkada 2024
"Berdasarkan PKPU 13 dan petunjuk teknis (juknis) tentang kampanye, ada enam tema berdasarkan pasal 22 yang akan dipertanyakan oleh para panelis," kata Asril.
Adapun materi debat terbuka adalah visi misi dan program pasangan calon. Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kedua memajukan daerah, ketiga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, keempat menyelesaikan persoalan-persoalan daerah, kelima mensinkronkan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten atau kota dan provinsi dengan pembangunan nasional.
"Jadi harus sinkron, inilah visi misi yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan keenam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan," kata Asril.
