Namun rekomendasi tersebut, yang masuk di MK ditolak pada tanggal 3 Juni 2024. Dengan hasil tersebut KPU Sultra memilih untuk kembali fokus menyukseskan pilkada, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati pada bulan November mendatang.

"Dan Alhamdulillah pada tanggal 3 Juni tahun 2024 Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk semuanya ditolak. Sehingga kami betul-betul untuk hari ini sampai pada tanggal 27 November 2024 fokus untuk laksanakan pilkada tahun 2024," ucap Ketua KPU Sultra, Asril, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam akhir laporannya, Asril meminta kepada anggota KPU RI yang dalam hal ini dihadiri oleh Betty Epsilon Idroos untuk memberikan arahan kepada KPU Sultra dalam rangka persiapan-persiapan kerja, pengawalan dan penyuksesan penyelenggaraan pilkada.

Betty Epsilon Idroos menyatakan rasa syukurnya bisa hadir di Bumi Anoa Wonua Sorume (Bumi Anggrek), Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KPU Kendari Ajak Masyarakat Gabung jadi Pantarlih, Ini Syaratnya