“Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan Presiden untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Asril.

Baca Juga: Rakernis Daring Sentra Meohai Kendari Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, menyampaikan bahwa setelah seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh pihak tertentu ditolak, KPU akan menyerahkan dokumen penetapan pada rapat pleno selanjutnya.

“Setelah proses penetapan oleh KPU, kami di DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan gubernur terpilih. Selanjutnya, dokumen tersebut akan kami antar langsung ke Mendagri untuk diproses lebih lanjut. Mendagri nantinya akan mengajukan tanda tangan Presiden untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur,” kata La Ode Tariala. (B)

Penulis: Erni Yanti