MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera mendistribusikan bilik suara ke-33 kabupaten dan kota, dengan menggunakan angkutan darat untuk kegiatan Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sumatera Utara, Kotaris Banurea ketika dikonfirmasi, semua bilik suara sudah dikirim ke KPU kabupaten dan kota.

"Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pendistribusian bilik suara itu," ucapnya kepada Telisik.id, Senin (23/10/2023) siang.

Menurutnya, bilik suara itu dijadwalkan, 22 Oktober 2023 mulai dikirim. Namun, pihak perusahaan dari pengangkutan bisa beraktivitas lebih cepat.

Baca Juga: Berkas Pencalonan Bacaleg 18 Parpol Dikembalikan KPU Sumatera Utara