Herdensi menyebut, penyerahan berkas pencalonan perorangan dilakukan di Kantor KPU Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Pihak penyelenggara akan melakukan verifikasi administrasi peserta  

"30 Desember 2022 akan dilakukan proses verifikasi administrasi. Kami berharap agar peserta menyerahkan seluruh berkas yang masih kurang," tuturnya.

Adapun syarat dukungan pemilih bagi calon DPD di Dapil Sumatera Utara adalah minimal sejumlah 3 ribu dukungan dan tersebar minimal di 17 kabupaten/kota.

Diakuinya, bakal calon DPD yang datang dan menyerahkan syarat dukungan diterima langsung olehnya dan didampingi oleh anggota, sekretaris, dan tim kelompok kerja pencalonan KPU Sumatera Utara.

Baca Juga: Puluhan Sopir Pengangkut Komoditi Pangan di Kolaka Utara Terima Bantuan