KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan di Kota Kendari pada Senin (21/10/2024).

Anggota KPU Kota Kendari, Arwah, menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan sebelum penetapan calon untuk mencegah kesalahan informasi yang bisa membingungkan masyarakat.

Setelah proses pendaftaran dan penetapan calon, kata Arwah, banyak perubahan yang terjadi sehingga informasi dalam APS tidak lagi akurat.

“Misalnya, ada partai politik pengusung yang masih tertera di APS padahal tidak lagi menjadi partai pengusung untuk paslon tersebut,” ungkap Arwah.

Baca Juga: Kriminalisasi Guru Supriyani, Direktur LBH PKC PMII Sultra: Ini Jelas Bentuk Intimidasi