KENDARI, TELISIK.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamad Imran, memprotes penahanan Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan yang mendekam di penjara.
Menurutnya, penahanan terhadap Supriyani telah mencederai rasa keadilan dan merupakan tindakan berlebihan yang mengabaikan proses hukum yang proporsional dan adil bagi seorang pendidik.
Imran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesalahpahaman terkait teguran yang diberikan Supriyani kepada salah satu siswa, yang berujung pada tuduhan kekerasan.
“Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dimulai dari luka di paha seorang siswa yang dilaporkan kepada orang tuanya sebagai pemukulan oleh guru. Padahal, berdasarkan keterangan yang kami dapat, guru tersebut hanya memberikan teguran tanpa tindakan kekerasan fisik,” tuturnya, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: BEM UHO Desak Pembebasan Guru Supriyani dari Kriminalisasi
