Atas perubahan tersebut, tambahnya, jumlah pemilih di Kabupaten Wakatobi yang pada periode sebelumnya berjumlah 72.935 pemilih, otomatis berubah menjadi 72.912 pemilih.

Data pemilih hasil pleno itu berasal dari tanggapan Bawaslu Wakatobi, masyarakat dan hasil pencermatan data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga: Holywings Indonesia Diduga Nistakan Agama, Gubernur Sumatera Utara Minta Tutup

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Wakatobi Divisi Sosial dan Pendidikan Pemilih, Rizal menyampaikan, pihaknya akan mendorong Pemda Wakatobi untuk mengarahkan pemerintah di tingkat desa untuk aktif mendata masyarakat.

Baca Juga: Sekda Buton Utara Belum Tahu Soal Calon Kades yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa