WAKATOBI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi pada Kamis (6/2/2025) di Vila Nadila.
Rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan penting dalam Pilkada Wakatobi 2024, pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi, yang secara resmi menetapkan pasangan Haliana-Safia Wualo sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Dalam rapat pleno ini, KPU Wakatobi memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Resmi Pimpin Buton 2025-2030, Paslon Terpilih Alvin-Syarifudin Siap Wujudkan Perubahan
Ketua KPU Wakatobi, La Deni, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon ini telah melalui proses verifikasi yang ketat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
