JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan angin segar bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Aturan ini memungkinkan penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha UMKM yang selama ini mengalami kesulitan, khususnya yang berkaitan dengan bank-bank milik negara (Himbara).
Dengan adanya PP ini, pelaku usaha UMKM seperti petani dan nelayan di seluruh Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam melanjutkan usaha mereka tanpa beban kredit macet yang selama ini menjadi kendala.
Baca Juga: Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Supratman Fokus Bahas Arah Kerja Kemenkumham
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
