Berbagai kasus yang muncul sejak adanya UU ITE, telah menyasar pada penggunaan berbagai medium dalam sistem informasi dan perangkat elektronik, yang tidak terbatas pada media yang kemungkinan bisa diakses publik.
Tetapi segala pendapat, opini, ekspresi, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, ditujukan untuk menghina dan mencemarkan atau bukan, dilakukan secara privat atau publik, dapat menjadi sasaran tuduhan penahanan dan pemenjaraan.
Baca juga: Kampanye Vaksin Bangkitkan Kesukarelaan, Sanksi Bukan Solusi
Publik jadi semakin takut berbicara, mengemukakan pendapat, melakukan kritik kepada pemerintah dan pejabat negara, termasuk komplain kepada buruknya pelayanan badan-badan pemerintah dan swata melalui medium internet dan sarana elektronik lainnya.
Dan ironisnya pada tahun 2020 ini saja setidaknya kurang lebih 100 orang yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran UU ITE.
