KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEEP) oleh oknum anggota yang bertugas di Sat Lantas Polresta Kendari, Aipda A, kini masih dalam penangananan intensif oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Kendari.

Aipda A dilaporkan istrinya inisial NF (36), Senin (17/11/2025) lalu, ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Kendari atas dugaan perselingkuhan

Menurut NF, wanita selingkuhan suaminya, dengan inisial AA, merupakan seorang mahasiswi pada salah satu kampus di Kota Kendari.

NF mengatakan bahwa hubungan terlarang yang dilakukan oleh suaminya mulai terbongkar pada bulan Januari 2025 lalu. Saat itu Aipda A sedang sakit dan dirawat di RS  Santa Ana Kendari.

Baca Juga: Oknum Anggota Polresta Kendari Diamankan Paminal Dugaan Selingkuh