KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kronologi tragis pemerkosaan di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan terungkap setelah terduga pelaku, berinisial A (21), berhasil diamankan oleh Polsek Kolono. Kejadian itu bermula dari pesan chat antara pelaku dan korban, yang ternyata pernah menjalin hubungan asmara.

Terduga pelaku, A yang menjadi buron selama 6 bulan, berhasil ditangkap di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur. Kapolsek Kolono, Ipda Agusman, saat dikonfirmasi Telisik.id, Senin (18/12/2023) menjelaskan, pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatan tercela terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2023, saat korban, berinisial SW, berada di rumahnya di Desa Puupi. Pada saat itu, SW berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan messenger, dan pelaku mengajaknya ke rumah seorang teman. Namun, pelaku tidak membawa SW ke tempat tersebut melainkan menuju sekolah korban di Desa Roda.

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak SMP Dibekuk Hendak Kabur ke Morosi

Pelaku melakukan pemerkosaan di kantin sekolah dan setelah kejadian tersebut, pelaku membawa SW ke Desa Lamotau. Di sana, kejahatan itu berlanjut dengan adegan serupa. Pelaku berhasil menghindari tangkapan polisi selama 6 bulan, menjalin hubungan pacaran dengan korban selama periode tersebut.