Setiba di depan rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David enggan untuk keluar.

Baca Juga: Putusan Etik Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Sanksi Demosi 1 Tahun

"Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," tutur Ade Ary.

Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini tak sadarkan diri atau koma dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (C)