KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir angkutan kota (angkot) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun berinisial DRA, yang ternyata berkebutuhan khusus. Tersangka berinisial HMT (35), kini telah ditahan polisi.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban naik angkutan umum yang dikemudikan oleh tersangka. Saat perjalanan, tersangka memperhatikan keadaan tangan korban yang memiliki kelainan atau keterbelakangan mental, lalu tersangka menawarkan untuk mengurutnya.

Setelah penumpang lain turun semua, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Jati Raya Kota Kendari. Di dalam kamar hotel tersebut, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah menyuruhnya untuk berbaring dan mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun tentang kejadian tersebut.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut dan dihadapkan pada pasal 285 KUHP dan/atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Wanita 21 Tahun Diduga Diperkosa Sopir Angkot di Kendari