KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir angkot di Kendari, HMT, berusia 35 tahun, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun. Tersangka saat ini telah berada dalam tahanan Polresta Kendari.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (20/2/2024) pagi, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Tersangka ditangkap Senin (19/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, berdasarkan laporan warga.
Penangkapan tersangka dilakukan di depan SMK Negeri 3 Kendari saat tersangka sedang menunggu penumpang. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dihadapkan pada pasal 285 KUHP dan/atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Korban diketahui berinisial DRA, berusia 21 tahun dan belum bekerja, merupakan salah satu korban dari kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Pemerkosaan terjadi pada hari Sabtu (17/2/2024), di Jalan Jati Raya Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Siswa SMA di Kabaena Timur Ditangkap
